Medan: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menyelidiki jaringan 50 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang diamankan dari perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
"Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan seperti dilansir Antara, Rabu, 25 Maret 2026.
Andy mengatakan pengembangan jaringan tersebut akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait.
Ia mengatakan pengembangan itu berasal dari penangkapan seorang pria berinisial B, 38, warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga :
Temuan Lahan Ganja di Pegunungan Blok Wareng Garut Diselidiki
"Penangkapan itu berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan," ucapnya.
Kemudian dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi.
Ilustrasi Medcom.id
Selain itu, personel juga mengamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang bukti tersebut," ucapnya.




