Usai Kembali ke Rutan, Yaqut Diperiksa KPK

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 setelah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol langsung digiring ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Nilai Karangan Bunga Sindiran Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Bentuk Ekspresi Positif

Yaqut tidak banyak komentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia hanya mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idul Fitri.

“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Sebelumnya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Baca juga: Tangan Yaqut Tak Diborgol saat Kembali ke Rutan, Ini Jawaban KPK

Yaqut tidak banyak berkomentar saat dicecar awak media soal alasan pengalihan dirinya menjadi tahanan rumah. Dia hanya mengatakan bahwa permintaan pengalihan status tersebut berasal dari pihaknya.

“Permintaan kami,” kata Yaqut, saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Yaqut tidak menjelaskan secara detail proses pengalihan status tersebut.

Meski demikian, ia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat berstatus tahanan rumah.

Baca juga: Viral Yaqut, Sahroni Usul Tersangka Korupsi Wajib Bayar jika Mau Jadi Tahanan Rumah

“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” imbuh Yaqut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cicu Nilai PSBM 2026 Menjadi Ajang Penguatan Jejaring Ekonomi Saudagar Bugis-Makassar
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Timnas Hadapi Tim Eropa di FIFA Series 2026
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Toleransi Michael Bambang Hartono, Hibahkan Tanah untuk Gedung Haji di Rembang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Nasib pedagang telur asin Brebes di persimpangan Tol Trans Jawa
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Wajibkan ASN DKI Masuk Kantor 30 Maret, Absen Tanpa Alasan Siap Disanksi
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.