JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 setelah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol langsung digiring ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Nilai Karangan Bunga Sindiran Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Bentuk Ekspresi Positif
Yaqut tidak banyak komentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia hanya mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idul Fitri.
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Baca juga: Tangan Yaqut Tak Diborgol saat Kembali ke Rutan, Ini Jawaban KPK
Yaqut tidak banyak berkomentar saat dicecar awak media soal alasan pengalihan dirinya menjadi tahanan rumah. Dia hanya mengatakan bahwa permintaan pengalihan status tersebut berasal dari pihaknya.
“Permintaan kami,” kata Yaqut, saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Yaqut tidak menjelaskan secara detail proses pengalihan status tersebut.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat berstatus tahanan rumah.
Baca juga: Viral Yaqut, Sahroni Usul Tersangka Korupsi Wajib Bayar jika Mau Jadi Tahanan Rumah
“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” imbuh Yaqut.
Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




