Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI akan diberi sanksi bila terlambat atau tidak masuk kerja usai libur Lebaran.
Saat ini, sebagian ASN masih melaksanakan kebijakan work from anywhere (WFA) hingga Jumat (27/3).
“Sesuai dengan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat mengenai work from anywhere atau work from home, Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada waktu itu. Sehingga dengan demikian, masih ada dua hari lagi pelaksanaan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur,” ujar Pramono usai halal bihalal dengan ASN di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
“Maka untuk para ASN DKI Jakarta yang belum in charge secara langsung di kantor, mereka bisa memanfaatkan itu,” lanjutnya.
Ia menyebut akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak kembali bekerja secara normal setelah masa WFA selesai, termasuk yang telat atau bolos.
“Kemudian yang kedua, selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor. Maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan,” kata Pramono.
Sanksi Juga ASN yang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
Selain itu, Pramono juga akan menindak tegas ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
“Bagi ASN DKI Jakarta, yang pertama, saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan pribadi yang plat merah, kami akan tindak tegas,” ucapnya.





