Mobil dinas berpelat merah dengan nopol L 1901 EP tertangkap kamera melintas di Jalur Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, saat musim mudik lebaran, Senin (23/3).
Video yang memperlihatkan mobil dinas berwarna hitam itu ramai di sosial media. Mobil tersebut diduga milik instansi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Padahal, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1022/204/2026 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Masa Hari Raya.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak saat ditanya terkait mobil dinas yang diduga milik instansi Pemprov Jatim, dirinya akan mengecek lebih lanjut.
Ia menyampaikan pengecekan informasi ini dilakukan untuk memastikan apakah memang bentuk pelanggaran atau tengah menjalankan tugas saat masa mudik lebaran.
"Saya akan cek lagi dulu ya laporannya karena hal seperti ini beberapa kali dulu ternyata bukan mudik tapi memang mobil insan-insan Pemprov yang sedang tugas itu Jawa Timur itu luas. Makanya di mana ketemunya? Kalau masih di Jawa Timur belum tentu, itu yang harus dipastikan," kata Emil usai Halal Bi Halal ASN Pemprov Jatim di halaman kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu (25/3).
"Saya akan cek informasi yang panjenengan sampaikan terkait hal ini karena aturannya jelas. Kalau untuk keperluan pribadi pada saat dia mudik tentu tidak diperkenankan menggunakan mobil pemprov kira-kira begitu," lanjutnya.



