Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan badan baru, yakni badan pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan, dalam waktu dekat. Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan lembaganya ingin mempercepat pembentukan badan tersebut agar dapat menghadirkan produk keuangan hybrid.
Menurutnya, pengawasan produk itu nantinya akan melibatkan multi-otoritas, mulai dari otoritas fiskal, otoritas moneter, hingga OJK sebagai otoritas mikro. Dengan skema ini, koordinasi lintas lembaga diharapkan menjadi lebih terintegrasi.
“Nah, itu tentu akan menambah lagi potensi supply baru instrumen-instrumen keuangan yang selama ini mungkin baru kami lakukan secara sendiri-sendiri,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, saat ini otoritas tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk Badan Pengelola Instrumen Keuangan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski demikian, tanpa harus menunggu aturan tersebut rampung, Hasan menuturkan bahwa dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah disepakati pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan dapat mulai berjalan melalui koordinasi antaranggota.
Ia menambahkan, OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan mendorong pengembangan instrumen keuangan melalui jalur koordinasi di luar KSSK.
“Empat lembaga ini, setiap kali ada inisiatif strategis yang membutuhkan keterwakilan pihak lain di luar, tentu akan kami hadirkan,” kata Hasan.
Lebih lanjut, ia menyebut badan baru tersebut nantinya tidak hanya melibatkan otoritas, tetapi juga perwakilan industri serta kementerian dan lembaga terkait. Berbagai instrumen keuangan yang berpotensi dikembangkan lintas sektor akan masuk dalam agenda badan tersebut.
Namun demikian, kewenangan pengaturan tetap berada pada masing-masing otoritas, seperti OJK maupun Kementerian Keuangan. Adapun proses awal, mulai dari perancangan hingga penyesuaian sisi penawaran dan permintaan, akan dikoordinasikan melalui badan pengembangan tersebut.
“Tapi, pengelolaan awal, desain, serta condition dari supply maupun demand akan kami olah dalam koordinasi di badan pengembangan,” ujar Hasan.
Babak Baru Kepemimpinan OJKPembentukan badan ini juga sejalan dengan perubahan kepemimpinan di OJK. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa DPR telah menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode tersebut.
Dari 10 kandidat yang mengikuti proses seleksi, Komisi XI menetapkan lima nama untuk mengisi lima jabatan strategis. Selain Friderica sebagai ketua, Hernawan Bekti Sasongko ditetapkan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selanjutnya, Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
“Jadi, ada lima yang sudah diputuskan dan mereka akan menjabat untuk periode 2026–2031,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).




