Ahmad Mufadhdhal Hasis
(Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia)
Di balik ekspansi pelabuhan Makassar New Port (MNP) dan kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), tersimpan krisis sosial-ekologis yang secara langsung
mendikte ruang hidup masyarakat pesisir utara kota ini.
Narasi kemajuan ekonomi maritim dan kelancaran rantai pasok yang didengungkan pemerintah nyatanya menutupi kerentanan yang dialami nelayan di Tallo, Ujung Tanah, hingga Kepulauan Spermonde.
Hilangnya akses terhadap laut secara perlahan merampas kedaulatan ekonomi keluarga nelayan, dan pada gilirannya mendorong anak-anak perempuan pesisir pada kerentanan perkawinan anak serta risiko kematian maternal.
Perkawinan anak di kawasan pesisir bukan lagi sekadar persoalan kebiasaan usang atau minimnya literasi, melainkan telah bertransformasi menjadi strategi bertahan hidup yang rasional di tengah himpitan
ekonomi yang ekstrem.
Dari realitas tersebut, sebuah pertanyaan mendasar mengemuka: bagaimana ekstraksi ruang pesisir beroperasi secara sistematis menciptakan pemiskinan struktural, dan bagaimana krisis ekologis ini merembes ke dalam ranah rumah tangga, mewujud
dalam bentuk tingginya angka perkawinan anak dan kematian ibu melahirkan?
Secara struktural, krisis ini berakar pada apa yang dikonseptualisasikan oleh Harvey (2003) sebagai perampasan kekayaan bersama.
Pembangunan infrastruktur berskala masif yang mengorbankan nelayan pada dasarnya adalah manifestasi dari perampasan ruang hidup yang dilegitimasi oleh regulasi. Laut yang tadinya merupakan ruang komunal penyedia pangan diprivatisasi menjadi komoditas.
Dampak dari proses ini terlihat jelas saat pengerukan pasir laut raksasa untuk proyek MNP merusak terumbu karang dan mengusir biota laut di wilayah tangkap nelayan (WALHI, 2021). Akibatnya, nelayan tradisional dipaksa berlayar lebih jauh dengan biaya bahan bakar yang membengkak, sementara pendapatan harian mereka menurun drastis hingga di bawah standar kelayakan hidup.
Krisis di ruang produksi ini pada akhirnya memukul langsung tatanan rumah tangga. Dalam melihat rantai ekonomi, kita kerap abai pada pertanyaan tentang siapa yang menanggung beban untuk memulihkan tenaga keluarga sehari-hari. Kerja-kerja
perawatan dan pengelolaan rumah tangga yang tidak diupah inilah yang sejatinya menjadi mesin penopang sistem ekonomi makro (Bhattacharya, 2017).
Ketika laut tercemar dan kehilangan fungsinya sebagai penyedia pangan, krisis tersebut dengan cepat berpindah membebani dapur. Daya tahan keluarga dipaksa melampaui batasnya. Perempuan pesisir
di Tallo, misalnya, terpaksa mencari kerja serabutan dan kerap terjerat pusaran utang
rentenir hanya untuk memastikan kebutuhan pangan harian keluarganya terpenuhi
(Hidayat & Ramadani, 2024).
Di titik keputusasaan finansial inilah, tubuh anak perempuan rentan dikomodifikasi. Menikahkan anak gadis yang masih belia kerap dilihat sebagai jalan keluar paling pragmatis untuk menekan biaya hidup keluarga dan memindahkan beban ekonomi tersebut ke pihak lain.
Praktik ini mengafirmasi bagaimana sistem ekonomi ekstraktif cenderung merendahkan nilai perempuan, mereduksi tubuh mereka sekadar menjadi alat transaksional pembebas krisis (Federici, 2012). Krisis di pesisir ini bukanlah fenomena yang terisolasi, melainkan berkaitan dengan ledakan kerentanan di tingkat kota.
Sepanjang tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat lonjakan 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak, sebuah angka yang menjadi alarm sosial yang serius (Pemerintah Kota
Makassar, 2026).
Dalam lanskap kota yang semakin keras ini, kelompok marjinal seperti keluarga nelayan yang telah dirampas ruang hidupnya jelas menempati lapis paling bawah dari rantai kerentanan tersebut. Pada periode yang sama, tercatat pula sedikitnya 35 kasus pernikahan dini yang diklaim secara spesifik dipicu oleh ‘kelalaian berlapis’ hingga berujung pada kehamilan (Abbas & Lutfipambudi, 2025).
Menariknya, diskursus resmi yang direproduksi oleh institusi negara kerap membingkai fenomena ini sekadar sebagai akibat dari ‘kelalaian’ individu yang berujung pada kehamilan. Pembingkaian moralistik semacam ini sangat problematis karena mengaburkan akar persoalan material
yang sesungguhnya.
Apa yang dilabeli negara sebagai ‘kelalaian’, sejatinya adalah manifestasi dari kerentanan ekonomi ekstrem dan putusnya jaring pengaman sosial akibat perampasan ruang hidup pesisir. Ironisnya, alih-alih mendekati target nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk menekan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen, tren di Sulawesi Selatan justru dilaporkan meningkat pada tahun 2024 (Komariah, 2025).
Konsekuensi paling fatal dari praktik komodifikasi tubuh ini bermuara pada ancaman nyawa. Mendorong anak perempuan, yang organ reproduksinya belum matang secara biologis, untuk hamil dan melahirkan di tengah kemiskinan struktural akan melipatgandakan risiko komplikasi.
Fakta bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) di Sulawesi Selatan mencapai 192 per 100.000 kelahiran hidup, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 189, mempertegas dampak dari krisis ini (Badan Pusat Statistik, 2023). Angka kematian maternal yang melampaui rata-rata nasional ini bukanlah semata kegagalan fasilitas medis, melainkan rentetan kegagalan struktural yang berkelindan dengan tingginya prevalensi Kurang Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil di tahun 2025 (Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, 2025).
Para perempuan marjinal ini terancam nyawanya karena fondasi gizi dan daya dukung lingkungan mereka telah terlebih dahulu tergerus oleh ekspansi megaproyek pesisir.
Sebagai kesimpulan, kondisi pesisir utara Makassar memberikan narasi tandingan
yang lugas: ambisi pembangunan infrastruktur ekstraktif harus dibayar mahal dengan krisis reproduksi sosial yang berkepanjangan.
Menyelesaikan problem perkawinan anak
dan tingginya angka kematian ibu tidak akan pernah tuntas hanya melalui pendekatan
moralitas atau intervensi kesehatan semata. Perjuangan mewujudkan keadilan gender dan
keadilan ekologis harus diletakkan dalam satu kerangka yang tidak terpisahkan.
Memulihkan hak fundamental masyarakat atas laut adalah prasyarat mutlak untuk
membebaskan perempuan pesisir dari jerat eksploitasi, sekaligus merebut kembali hak
masa depan anak-anak perempuan yang selama ini terpinggirkan oleh agenda
pembangunan yang bias kelas. (*)





