Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mengimbau para pemudik yang dapat kembali ke wilayah Jabodetabek pada periode 26-27 Maret 2026 guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.
Direktur Utama JSMR Rivan A. Purwantono menjelaskan bahwa dalam rangka mendorong distribusi lalu lintas, pihaknya kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% pada periode tersebut.
"Manfaatkan program diskon tarif tol sebesar 30% pada 26–27 Maret 2026 di sembilan ruas tol Jasa Marga Group dengan skema perjalanan menerus. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong distribusi lalu lintas lebih merata sekaligus menekan potensi kepadatan," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Untuk itu, imbuh Rivan, bagi pengguna jalan yang memiliki fleksibilitas waktu, dapat menggeser perjalanan kembali ke Jabodetabek seiring periode pemberlakuan work from anywhere (WFA) pada Rabu–Jumat (25–27 Maret 2026) untuk menghindari potensi kepadatan saat puncak arus balik.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan kembali usai merayakan Idulfitri untuk menghindari puncak arus balik Lebaran yang diprediksi tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026.
Menhub juga menyampaikan, untuk mengurai kepadatan di ruas Tol Trans Jawa, saat ini Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek telah ditutup sementara atas diskresi Kepolisian.
Baca Juga
- Tol Japek II Selatan Dibuka Gratis, Urai Lonjakan Arus Balik Kendaraan Asal Bandung
- Arus Balik Mudik 2026: Ini 5 Rute Khusus Transjakarta dari Terminal Pulo Gebang untuk Pemudik
- Arus Balik Lebaran 2026: Ini Dia Ruas Tol yang Kasih Diskon 30%, Berlaku Mulai 26 Maret
Sebagai alternatif, Menhub mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan rest area lainnya seperti Rest Area KM 42B dan KM 19B.
Lebih lanjut, Dudy menyebut, kendaraan yang bergerak mengarah ke Jakarta mulai mengalami peningkatan pada 24 Maret 2026. Atas diskresi pihak Kepolisian, skema one way nasional telah diberlakukan dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah kembali mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dudy menekankan, langkah tersebut penting dipatuhi untuk menjaga kelancaran arus balik serta keselamatan para pengguna jalan.
“Sebelum melakukan perjalanan, saya mengimbau masyarakat untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Travoy atau melalui Call Center Jasa Marga,” pungkas Dudy.





