Bos Narkoba Korsel Ditangkap, Edarkan Sabu 60 Kg dari Penjara Filipina

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Polisi Korea Selatan (Korsel) menangkap seorang bos narkoba yang diduga mengendalikan jaringan peredaran dari dalam penjara di Filipina. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka dipulangkan sementara ke Korsel.

Bos narkoba itu diketahui bernama Park Wang-yeol. Ia sebelumnya menjalani hukuman 60 tahun penjara di Filipina atas kasus pembunuhan, sebelum akhirnya diekstradisi sementara ke negaranya.

Park diterbangkan ke Korsel pada Rabu (25/3) setelah Presiden Lee Jae-myung meminta langsung pemindahan tersebut kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dalam pertemuan tingkat tinggi awal bulan ini.

Otoritas menyebutkan kepada Reuters, klausul sementara dalam perjanjian kedua negara memungkinkan hukuman Park di Filipina dihentikan sementara. Hal ini agar ia bisa diperiksa terkait kasus narkotika di Korea Selatan.

Menurut penyelidikan yang dilaporkan Yonhap, Park diduga mengendalikan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dan bekerja sama dengan kaki tangan di Korsel untuk mendistribusikannya.

Pejabat belum merinci nilai bisnis haram tersebut. Namun media lokal melaporkan Park diduga mengedarkan sekitar 60 kg sabu setiap bulan dengan nilai mencapai 30 miliar won atau sekitar Rp 300 miliar.

Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya penggunaan narkoba di Korsel, meski negara itu dikenal memiliki kebijakan anti-narkotika yang ketat.

Presiden Lee turut mengapresiasi kerja sama Filipina dalam ekstradisi ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah memburu pelaku kejahatan hingga ke mana pun.

“Kami akan mengejar siapa pun yang merugikan negara sampai ke ujung dunia,” ujarnya, seperti dilansir Reuters.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menambahkan, proses hukum terhadap Park penting dilakukan di dalam negeri. Hal ini untuk mencegah kasus serupa ditiru oleh pelaku lain.

Sementara itu, pejabat setempat juga mengungkap Park sempat dua kali kabur dari penjara di Filipina. Ia memanfaatkan lemahnya pengawasan, termasuk penggunaan ponsel selundupan oleh narapidana untuk tetap menjalankan aktivitas ilegal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Pastikan Tindak Tegas Prajurit Langgar Hukum
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BGN Minta Pria Joget Viral di SPPG Mohon Maaf ke Publik
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Purbaya Blak-blakan Soal Coretax: Salah Desain-Wajib Pajak Kebingungan
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Layanan Publik di Belitung Timur Kembali Normal
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Tarif Rp 1 Dongkrak Transportasi dan Wisata Jakarta saat Libur Lebaran
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.