Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengimbau pengusaha logistik agar tidak mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih selama periode arus balik.
Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran mengatur soal terkait pembatasan truk sumbu tiga yang berlaku pada 13-29 Maret 2026.
"SKB ini mengatur pembatasan sumbu tiga. Jadi kami juga menghimbau kepada pengusaha logistik khususnya sumbu tiga agar supaya patuhi SKB itu," ujar Agus kepada wartawan, dikutip Rabu (25/3/2026).
Dia menambahkan, aturan ini diterapkan agar lalu lintas periode arus balik bisa lancar. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan segan menindak truk yang masih melintas dijalur pemudik.
Bahkan, Agus menekankan bahwa pihaknya mengeluarkan truk sumbu tiga dari jalur tol yang dilintasi pemudik.
"Banyak sekali yang sudah kita keluarkan dari tol dan bahkan kita hentikan, tentunya kita harus mengutamakan para pemudik rekan-rekan kita," imbuhnya.
Baca Juga
- Aptrindo Buka Suara soal Banyak Truk Sumbu 3 Tak Taat Aturan Pembatasan
- Respons Menhub Soal Truk Sumbu 3 Padati Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Jelang Lebaran
- Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Macet, Truk Sumbu Tiga Abaikan Aturan Pembatasan
Di samping itu, dia meminta agar seluruh pihak bisa mematuhi aturan ini agar arus balik periode mudik Lebaran tahun ini benar-benar lancar dan kondusif.
"Jadi duta-duta pemudik harus kita kawal dengan aman, tentunya sumbu tiga kami sekali lagi mengharapkan agar supaya tidak jalan dulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, meskipun ada aturan pembatasan ini. Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi demi menjaga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Jenis angkutan itu mulai dari BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan yernak, pupuk, bantuan bencana alam hingga kebutuhan bahan pokok lainnya. Namun demikian, angkutan ini harus dilengkapi dengan dokumen administratif





