MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah bagi tersangka korupsi. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sekadar persoalan aturan, tetapi juga menyangkut simbol penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa.
“Peralihan status tahanan tidak sesederhana karena diatur dalam KUHAP baru. Ini merupakan simbol bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga penempatan di rutan menjadi bagian dari efek jera,” ujar Yudi kepada Media Indonesia, Rabu (25/3).
Menurutnya, keputusan KPK dalam satu kasus berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Karena itu, lembaga antirasuah perlu mengambil sikap tegas agar tidak membuka ruang keistimewaan.
Baca juga : Kronologi Kasus Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah
“Keputusan ini bisa memantik tahanan lain untuk mendapat perlakuan serupa. KPK harus menegaskan tidak akan memberikan lagi kebijakan yang sama kepada tersangka lainnya,” tegasnya.
Ia pun mendorong KPK untuk menetapkan moratorium atas kebijakan pengalihan penahanan tersebut.
“KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan ke depan dan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan,” kata Yudi.
Baca juga : Polemik Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR Desak KPK Beri Penjelasan
Sorotan terhadap kebijakan ini mencuat dalam kasus Yaqut Cholil Qoumas, di mana permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah sempat dikabulkan. Padahal, secara umum, permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan penasihat hukum maupun keluarga kerap ditolak.
Secara regulasi, KUHAP memang mengatur tiga jenis penahanan, yakni penahanan di rumah tahanan negara (rutan), tahanan kota, dan tahanan rumah. Namun dalam praktiknya, KPK selama ini konsisten menggunakan penahanan di rutan guna mempermudah proses penyidikan dan menjaga efektivitas penegakan hukum.
Dari sisi internal, Yudi menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan integritas kelembagaan. Ia menyebut standar operasional prosedur (SOP) KPK pada prinsipnya menempatkan rutan sebagai bentuk penahanan utama.
Dalam kondisi tertentu, seperti sakit, penahanan dapat dibantarkan sementara untuk perawatan, namun setelah itu tersangka harus kembali ke rutan.
Lebih lanjut, Yudi mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelusuri proses di balik keputusan pengalihan penahanan tersebut.
“Bagi Dewas, ini bukan hal sulit jika ingin menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa yang bertanggung jawab. Kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan, dan pimpinan KPK. Panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dewas tidak mencampuri substansi perkara, melainkan mengawasi proses agar tidak terjadi kejanggalan.
“Dewas tidak masuk ke materi penegakan hukum, tetapi pada prosesnya. Ini penting sebagai perbaikan agar tidak terulang, karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi tetap benar,” lanjutnya.
Selain itu, Yudi mengingatkan bahwa penahanan oleh KPK umumnya dilakukan ketika penyidik telah memiliki keyakinan kuat bahwa perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Ketika KPK menahan seseorang, biasanya penyidik sudah yakin kasus ini akan segera dilimpahkan karena bukti sudah kuat dan penyidikan hampir rampung,” katanya.
Menurutnya, polemik yang terlanjur muncul membuat penjelasan KPK berpotensi tidak lagi dipercaya publik. Karena itu, langkah paling penting saat ini adalah mempercepat proses hukum.
“Jawaban apa pun dari KPK mungkin sudah tidak digubris publik. Karena itu, KPK harus mempercepat penanganan kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan, sehingga publik bisa melihat secara transparan hasilnya,” pungkasnya. (H-4)





