Usai Kembali Ditahan di Rutan, Gus Yaqut Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK. Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (25/3).

Budi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengebut penyelesaian berkas penyidikan dugaan rasuah yang menjerat Yaqut. Termasuk juga mendalami adanya peranan pihak lainnya.

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ucap Budi.

"Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tambahnya.

Adapun KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Saat digiring ke tahanan, Yaqut mengaku bersyukur masih sempat berlebaran bersama keluarga.

Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.

Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Diminta Maksimalkan WFA Demi Hindari Kemacetan Arus Balik
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wisatawan Asal Bogor Tewas Tenggelam di Pantai Tasikmalaya
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Dilarang Beraktivitas dalam Radius 3 Km
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korlantas Polri Hentikan One Way KM 414 Kalikangkung-KM 263 Pejagan-Pemalang, Arus Balik ke Jakarta Mulai Landai
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Dedi Mulyadi Geleng Kepala, Penjual Cilok Mudik Jalan Kaki Gegara Uang Ludes di Gunung Berujung Dapat Bantuan 4 Juta
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.