jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan kendaraan roda empat yang menerobos dan masuk kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI) karena pengemudi kurang hati-hati.
Menurut Ojo Ruslani, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA: Peringati Hari Hutan Sedunia, Polda Riau Gelar Aksi Sedekah Ekologis di Hari Idulfitri
"Kendaraan itu bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22)," kata dia dikutip dati Antara.
Ojo menjelaskan kronologi kejadiannya berawal saat kendaraan tersebut melaju di Jalan MH Thamrin ke arah utara, Jakarta Pusat.
"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan itu menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," katanya.
Ojo menambahkan pengemudi merupakan seorang sopir taksi daring yang baru tiga bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut tidak ada indikasi adanya alkohol dalam dirinya.
"Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa," ucapnya.
Ojo juga menambahkan pengemudi dikenakan dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, yang memperlihatkan sebuah kendaraan masuk ke dalam Bundaran HI.
"Telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil menabrak pembatas lalu masuk ke kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat pagi ini, Rabu (25/3/2026)," tulis akun tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



