REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) menyampaikan permohonan pencatatan (Form A1) kepada bursa efek Hong Kong, yaitu The Stock Exchange of Hong Kong Limited (HKEX). Permohonan pencatatan di Hong Kong itu menandakan perluasan akses perseroan setelah penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2025.
Presiden Direktur PT Merdeka Gold Resources Tbk Boyke Poerbaya Abidin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/3/2026), menyatakan penyampaian permohonan pencatatan di HKEX merupakan langkah penting usai IPO di BEI serta dimulainya produksi di Pani pada awal tahun ini.
Baca Juga
Bangun Ekosistem Retail Berbasis Konsumen, JETE Siap IPO
KISI Siapkan 8 Perusahaan IPO, Aset Tertinggi Hingga Rp3 Triliun
Aturan Baru BEI, Mandiri Sekuritas Pastikan Pipeline IPO tidak Terganggu
“Kami tetap fokus untuk meningkatkan operasi secara aman dan memberikan nilai jangka panjang, sekaligus memperluas akses terhadap pasar modal internasional,” kata Boyke.
Draf application proof atas dokumen pencatatan yang disamarkan telah dipublikasikan pada situs web bursa efek Hong Kong.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Perseroan menyatakan dokumen tersebut belum bersifat final, masih tunduk pada proses penelaahan dan revisi oleh regulator, serta tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi.
“Tidak terdapat jaminan bahwa permohonan pencatatan tersebut akan terlaksana atau selesai. Pemegang saham dan calon investor disarankan untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi atas efek perseroan,” ujarnya.
Sebagai catatan, MGR saat ini sedang mengembangkan dan mengoperasikan Tambang Emas Pani yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Indonesia.
Tambang tersebut diperkirakan akan menempati posisi dua besar tambang emas primer dengan tingkat produksi tertinggi di Asia pada 2030.
Proyek tersebut telah mencapai first gold pour pada Februari 2026 dan menyelesaikan penjualan emas pertamanya pada Maret 2026 kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (IDX: ANTM), berdasarkan perjanjian jual beli emas domestik selama dua tahun dengan ANTM. Hal itu menandai dimulainya produksi komersial emas dan merupakan langkah penting dalam kegiatan operasional perseroan.