KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hari ini terkait kasus korupsi kuota haji.

KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hari ini. Pemeriksaan ini usai Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan  KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026). 

Baca Juga:
Sempat Jadi Tahanan Rumah saat Lebaran, Gus Yaqut Bersyukur Bisa Sungkem ke Ibu

Budi menyebutkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya. 

Baca Juga:
KPK Beberkan Alasan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kasus Kuota Haji

Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. 

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," ucapnya. 

Baca Juga:
Gus Yaqut dan Pejabat Kemenag Diduga Terima Fee Percepatan Berangkat Haji

Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati pada Selasa (24/3/2026). 

Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. 

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Buka Rekrutmen, Simak Daftar Bidang dan Persyaratannya
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Rekomendasi All-in-One Desktop dengan Fitur AI Terbaik
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
SPPG Milik Pria yang Joget di Dapur Ternyata Tak Sesuai SOP
• 6 jam laludetik.com
thumb
Makanan yang Baik Dikonsumsi Penderita Anemia
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tempat Laundry di Kelapa Gading Terbakar, Damkar Gerak Cepat Lokalisir Api
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.