Kebijakan Tahanan Rumah Bikin Gaduh KPK

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

ORANG dibikin geleng-geleng kepala mendengar putusan KPK memberi status tahanan rumah kepada tersangka korupsi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, jelang Hari Raya Idul Fitri.

Penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia sejak era Orde Lama, masa Orde Baru, hingga zaman reformasi kini, kok tak bertambah maju.

Polemik pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut yang menimbulkan kegaduhan publik menunjukkan makin tak kredibelnya lembaga antirusuah kita, dan bayangan tak bakal naiknya indek persepsi korupsi Indonesia.

Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan karakter kejahatan serius, bahkan melibatkan banyak pihak termasuk swasta.

Namun, keputusan pemberian tahanan rumah justru memunculkan pertanyaan besar. 

Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara kasus Yaqut justru berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara selevel menteri, berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri.

Baca juga: Logika Diskresi Tergerus Memori Ketidakadilan: Membaca Kasus Yaqut

Secara yuridis-formal tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan KPK tersebut.

Tidak ada alasan normatif seperti gangguan kesehatan serius, tidak ada kondisi "overcapacity" penjara KPK, dan tidak pula kasusnya masuk kategori risiko rendah.

Selain itu, KPK tak pernah memberi status tahanan rumah kepada tersangka koruptor. Kantor ini, menjadi semakin aneh saja perilakunya.

Kondisi ini bisa dinamai sebagai anomali dalam penegakan hukum di lembaga antirusuah KPK.

Indikasi “Invisible Hand”

Kendatipun Yaqut telah dikembalikan ke rumah tahanan KPK -setelah diributkan publik- keputusan KPK tersebut bisa dikatakan mencerminkan ketidakberdayaan institusi antirusuah terhadap "invisible hand".

KPK terlihat tidak independen. Kebijakannya itu tentu bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi yang tak boleh "pandang bulu".

Fenomena "bad policy" ini tak bisa dipisahkan dari perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif, sehingga membuka ruang intervensi kekuasaan.

Dalam situasi ideal, intervensi semestinya memperkuat penegakan hukum, bukan justru melonggarkannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Intervensi yang benar, hemat saya, seharusnya eksekutif memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal, membuat pintu tahanan berlapis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah Ditinggal Mudik di Jagakarsa Dibobol, Pelaku Kepergok Warga
• 3 jam laludetik.com
thumb
Sopir Taksi Listrik yang Nyemplung di Kolam Bundaran HI Tak Ditahan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Lebaran di Antara Perang dan Lobster
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Lebaran Perdana Tanpa Lula Lahfah, Curhat Pilu Sang Ibu: Kehilangan Separuh Jiwa
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Persib Bandung Mulai Persiapan Kontra Semen Padang demi Jaga Asa
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.