Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap penyebab mobil masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB akibat pengemudi kurang hati-hati saat berkendara.
Kronologi Mobil Terjun ke KolamKepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kendaraan bernomor polisi B-1276-UNT itu dikemudikan pria berinisial KJS (22).
“Kendaraan tersebut bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22),” ungkapnya.
Ia menjelaskan kejadian bermula saat kendaraan melaju di Jalan MH Thamrin menuju arah utara.
“Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia,” ujarnya.
Sopir Taksi Daring Diperiksa, Tidak Ada Korban JiwaPolisi menyebut pengemudi merupakan sopir taksi daring yang baru tiga bulan mengemudikan kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan indikasi pengaruh alkohol pada pengemudi.
“Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” katanya.
Pengemudi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
“Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial setelah video mobil tercebur ke kolam Bundaran HI beredar luas di Instagram.




