Sisa 6 Hari Lagi, Ini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi kian dekat. Hingga Rabu (25/3/2026), waktu yang tersisa menuju tenggat 31 Maret 2026 tinggal enam hari lagi. 

Namun, data terbaru menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan laporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. 

Baca Juga: DJP Catat 16,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Baru 8,8 Juta yang Lapor SPT

Akan tetapi, jumlah yang sudah melaporkan SPT Tahunan baru mencapai 8.874.904 wajib pajak.

Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang berpotensi menunda pelaporan di sisa waktu yang semakin sempit.

Dari total aktivasi tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni lebih dari 15,6 juta akun.

Sisanya merupakan wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara dari sisi pelaporan, kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan masih mendominasi. 

Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan masih bertumpu pada segmen pekerja formal.

Selisih yang cukup besar antara jumlah aktivasi dan pelaporan juga mengindikasikan potensi lonjakan pelaporan pada hari-hari terakhir menjelang batas waktu.

DJP menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Menuju Deadline 31 Maret, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan di Coretax

Dengan waktu yang tinggal hitungan hari, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan. 

Selain berisiko terkena denda, keterlambatan juga dapat memicu kendala teknis akibat tingginya trafik akses sistem.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Pelaporan SPT kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang menggantikan DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

2. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

3. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode pajak (misalnya Januari–Desember 2025).

4. Pilih model SPT:

  • Normal untuk pelaporan pertama kali
  • Pembetulan untuk perbaikan

5. Klik Buat Konsep SPT.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • cara lapor SPT Coretax
  • deadline SPT 31 Maret 2026
  • data DJP SPT 2026
  • jumlah wajib pajak lapor SPT
  • Coretax DJP
  • pelaporan SPT Tahunan 2025
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Film Buatan Gamer YouTuber Ini Raup Pendapatan Rp844 Miliar, Simak Fakta Uniknya
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Pesona Emiten Royal Dividen kala Pasar Volatil, Rekomendasi Saham BUMN hingga Tambang
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Banjir Terjang Kabupaten Pasuruan, 11 Kecamatan Terdampak
• 12 menit lalutvonenews.com
thumb
Kemenhub Kaji Permohonan INACA soal Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
• 2 menit lalukatadata.co.id
thumb
Viking Libra: Kapal Pesiar Hidrogen Pertama yang Siap Berlayar November 2026
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.