Penjahat Seks Bebas Berkeliaran di Instagram dan Facebook

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Meta diganjar denda hampir US$400 juta atau sekitar Rp6,7 triliun setelah dinyatakan bersalah oleh juri di New Mexico, Amerika Serikat. Raksasa teknologi itu dinilai gagal melindungi anak-anak dari predator seksual di platform Facebook dan Instagram.

Putusan ini muncul setelah jaksa agung New Mexico, Raúl Torrez, menuding Meta melanggar hukum perlindungan konsumen dan menyesatkan publik soal keamanan platformnya.

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan pihak jaksa dengan membuat akun palsu gadis 13 tahun. Hasilnya, akun tersebut dibanjiri dengan gambar dan ajakan yang ditargetkan dari pelaku pelecehan anak.


Juri pun menyimpulkan Meta secara sengaja melanggar aturan praktik bisnis tidak adil dan menetapkan ganti rugi US$375 juta berdasarkan jumlah pelanggaran.

Pilihan Redaksi
  • Cara Membuat Sendiri Gambar & Kartu Ucapan Lebaran 2026 Pakai AI
  • Survei Baru: 3 dari 10 Siswa Sekolah Tak Bisa Baca Teks Panjang
  • Fakta Jeffrey Eipstein Masih Hidup dan Setir Mobil di AS

"Kemenangan bersejarah bagi setiap anak dan keluarga," kata Torrez, dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (25/3/2026). "Meta memilih keuntungan di atas keselamatan anak," imbuhnya.

Ia bahkan menuding petinggi perusahaan sudah mengetahui dampak buruk produknya, namun tetap mengabaikan peringatan internal dan menutupinya dari publik.

Sementara itu, perusahaan milik Mark Zuckerberg itu menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami dengan hormat tidak setuju dengan putusan ini dan akan mengajukan banding," kata juru bicara Meta. "Kami bekerja keras menjaga keamanan pengguna dan akan terus membela diri secara tegas."

Tak hanya bayar denda ini saja, tekanan terhadap Meta berpotensi semakin besar. Pada tahap lanjutan sidang Mei mendatang, hakim akan menentukan apakah perusahaan juga harus membiayai program publik untuk menangani dampak terhadap anak-anak.

Jaksa juga mendesak perubahan besar, mulai dari verifikasi usia yang lebih ketat hingga penghapusan predator dari platform.

Tak hanya Meta, perusahaan lain seperti YouTube, TikTok, hingga Snap juga tengah menghadapi gugatan serupa terkait dampak kesehatan mental anak dan remaja.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Penolakan Starlink di Namibia

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah ke Rp16.920 per Dolar AS Akibat Penutupan Selat Hormuz dan Lonjakan Harga Minyak
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Intimidasi Bahasa dan Birokrasi Hukum
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono: Jangan Datang ke Jakarta Tanpa Kemampuan lalu Jadi Beban
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Rabu sampai Jumat Pekan Ini Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Incar Tambang Papua Nugini, CUAN-PTRO Ajukan Binding Offer ke Tolu Minerals
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.