Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.
Opsi ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa perpanjangan batas waktu masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan mereka.
Secara rinci, aktivasi Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Untuk pelaporan SPT tahun buku Januari–Desember 2025, mayoritas berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS. (ant/rpi)




