Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini diambil di tengah periode pelaporan yang bertepatan dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang menjadi 30 April 2026.
"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang adanya perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Hal ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri, yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan langkah alternatif berupa relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.
Hingga 24 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Secara rinci, aktivasi akun Coretax terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025, jumlahnya didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, diikuti 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan SPT dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 183.583 dan 138 dalam mata uang dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda turut menyumbang laporan SPT, yakni sebanyak 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. (Ant)





