JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.780 pegawai Kementerian Sosial belum mengisi absen, di hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran, Rabu (25/3/2026).
Hal ini diketahui saat Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kemensos.
Langkah ini untuk memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri, Sekda Indramayu Sidak dan Siapkan Sanksi Tegas
“Yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri. Cukup besar jumlahnya. Setelah absensi ditutup pukul 10.00 WIB, ternyata ada 2.780 pegawai yang tidak mengisi absen,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, saat ini Kemensos menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel (people working arrangement), di mana sebagian pegawai bekerja dari kantor (WFO), sebagian bekerja dari mana saja (WFA), dan sebagian lainnya memiliki pola kerja fleksibel sesuai wilayah tugasnya.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen
Skema kerja fleksibel ini diterapkan terutama bagi pegawai lapangan, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang dapat bekerja di kantor desa, kantor kecamatan, maupun lokasi komunitas tertentu sesuai kebutuhan pelayanan.
Berdasarkan data Kemensos, jumlah total pegawai mencapai 46.090 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.683 pegawai bekerja secara WFO dan 5.071 pegawai bekerja secara WFA.
Selain itu, terdapat 34.284 pegawai dengan pola kerja fleksibel sesuai tugas lapangan. Sementara itu, terdapat 344 pegawai yang tercatat cuti atau sakit.
Sekretaris Jenderal Kemensos bersama jajaran terkait akan mendalami penyebab ketidakhadiran tersebut.
Ketidakhadiran tanpa keterangan dinilai sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kita akan dalami lebih lanjut. Ketidakhadiran tanpa keterangan tentu memiliki konsekuensi dan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



