Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Ini merupakan bagian dari penyesuaian platform terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X. Langkah X membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini akan berlaku mulai 27 Maret 2026.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
X akan mengidentifikasi dan menonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.
Roblox Bakal Patuhi PP TunasSelain X, platform game imersif Roblox juga menyatakan kepatuhannya mengikuti aturan PP Tunas. Roblox telah berkomunikasi dengan Komdigi terkait penerapan aturan ini.
Roblox menyebut akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
"Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP Tunas dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring," tulis Roblox.
"Kami juga berkomitmen untuk membangun platform di mana pengguna dari segala usia dapat memiliki pengalaman positif, dan untuk itu kami terus berinovasi demi meningkatkan keamanan pengguna."
Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang diproyeksikan melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun di ruang digital.
Jumlah anak yang sangat besar tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong percepatan penerapan aturan sebelum diberlakukan secara efektif pada 28 Maret 2026. Pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai langkah percepatan melalui koordinasi lintas kementerian agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif ketika mulai diberlakukan.
Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pembatasan akses serta penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.





