JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah telah dilakukan sesuai prosedur.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan penahanan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK hingga Jubir Dilaporkan ke Dewas
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara (Juru) KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
Ia mengatakan, partisipasi masyarakat adalah elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.
Baca juga: Usai Kembali ke Rutan, Yaqut Diperiksa KPK
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu juga terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Dilaporkan ke DewasKoordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (25/3/2026).
Laporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Boyamin mengatakan, ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK. Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
Baca juga: KPK Nilai Karangan Bunga Sindiran Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Bentuk Ekspresi Positif
Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujarnya.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
Baca juga: Logika Diskresi Tergerus Memori Ketidakadilan: Membaca Kasus Yaqut





