Pakar Hukum: Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Bukti KPK Mudah Diintervensi

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Pidana Abdul Hadjar, merespon mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah selama 5 hari pada momen lebaran.

Menurutnya, terlepas dasar hukum mengabulkan permohonan penangguhan atau peralihan jenis tahanan berdasarkan KUHAP. 

Namun, ia mengingatkan urgensi kebijakan tersebut, khususnya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara.

"Perlu diingat kan KPK itu lembaga yang khusus memberantas korupsi. Jadi jika mau ditangguhkan ngapain ditahan?," katanya saat dikonfirmasi Disway.id, Rabu 25 Maret 2026.

BACA JUGA:Kalau Gus Yaqut Bisa, Noel Ebenezer Ikut Ajukan Status Tahanan Rumah, Begini Tanggapan KPK!

Ia menduga, fenomena ini menggambarkan komisioner-komisioner KPK yang sudah kehilangan independensinya dan mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar.

"Ini buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa biasa saja.Arti yang lebih dalam ke depan akan makin banyak calon koruptor yang hanya tahanan rumah atau kota," tegasnya.

"Ini artinya langsung atau tidak langsung menjadi faktor yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi," sambungnya.

Ia menilai komisioner KPK saat ini cenderung yang sekarang ini mewakili aspirasi birokrasi.

Karena itu, kata dia, kedepan jangan dipilih komisioner yang dari atau bekas aparatur pemerintahan pasti akan menimbulkan situasi seperti ini. 

BACA JUGA:Balik Lagi ke Rutan, KPK Sebut Gus Yaqut Alami Gerd dan Asma

"Sangat merugikan KPK secara institusional, dan KPK menjadi tidak objektivitas lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, seharusnya jika penangguhan karena kesehatan, setelah sehat harus ditahan lagi. Ia menegaskan, KPK harus kembali ke fitrahnya menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun.

"Sekalipun tokoh agama, tokoh publik tokoh pemerintahan, siapapun yang korupsi harus disikat," tegasnya.

Menurutnya, pengalihan penahanan ini juga berpotensi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan power yang masih ada bisa mengulangi perbuatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik saat Salat Idulfitri 1447 H
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Anggota DPR Usul WFH Sehari Tiap Rabu: Jumat Potensi Berwisata
• 4 jam laludetik.com
thumb
Peduli Akses Ekonomi, H. Galo Siap Sumbang Semen 100 Zak untuk Perbaikan Jembatan di Garuntungan Kindang
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Jasa Marga Catat 2,43 Juta Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara Selama Lebaran 2026
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Mayora Indah (MYOR) Kemas Laba Bersih Rp2,86 Triliun pada 2025
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.