Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri depan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan depan) di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang tidak masuk kantor usai kebijakan WFA selesai, akan diberi sanksi. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2026.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, nantinya pasca kebijakan WFA selesai, seluruh ASN wajib masuk mengikuti jam kerja normal, dan akan dikenai sanksi bila melanggar.
"Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor maka akan diberikan sanksi untuk itu," kata Pramono dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
"Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan."
Baca Juga: Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan WFA Guna Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran
Seperti diketahui, kebijakan WFA bagi ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta telah berlaku pada pekan ini, mulai Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3/2026).
"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat mengenai WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan sesuai ketentuan yang diatur pada waktu itu,” ucapnya.
"Sehinga demikian masih ada dua hari lagi pelaksanaan, itu dilakukan sesuai dengan surat edaran gubernur."
Sebab itu, ia meminta bagi ASN yang belum kembali bekerja secara langsung, dapat memanfaatkan skema kerja fleksibel tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pramono anung
- wfa
- asn bolos kerja
- sanksi
- jakarta
- asn





