Alasan Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT Pajak Sampai 31 April 2026

cnbcindonesia.com
18 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan khusus wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 31 April 2026.

Ia menjelaskan, perpanjangan periode pelaporan dari yang batas akhirnya untuk wajib pajak orang pribadi per 31 Maret 2026 karena periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 itu bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2026.

"Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).


Baca: Purbaya Buka Peluang Taruh Dana Pemerintah di Bank Swasta, Asal...

Selain itu karena adanya libur panjang dan periode mudik Lebaran di tengah-tengah masyarakat, Purbaya mengatakan, perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP itu juga mempertimbangkan sistem Coretax yang kerap masih ada kendala sedikit terkait dengan loading nya.

"Sebagian orang kan mengalami hal itu, yasudah kita perpanjang," tegas Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, rencana penerapan perpanjangan batas waktu laporan SPT Tahunan WP OP ini juga akan mempertimbangkan evaluasi pelaporan masyarakat sampai akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, opsi lain yang dipertimbangkan ialah dengan memberikan keringanan sanksi administrasi bila pelaporan SPT tahunan 2025 WP OP ini melampaui batas waktu 31 Maret.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) WP OP per 31 Maret itu kata dia sebetulnya juga telah sesuai dengan ketetapan dalam UU KUP. Dalam UU KUP ketentuannya ialah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," ungkap Inge.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Relawan & Penyuluh Dikerahkan Bantu Masyarakat Lapor SPT Pajak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rombongan Wisatawan di Anyer Protes Jalan Ditutup, Sempat Coba Terobos Jalur
• 12 jam laludetik.com
thumb
Anak Harimau Benggala Mati, Farhan: Pengelolaan Satwa di Bandung Zoo Harus Dievaluasi
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Tantang Invasi Darat Pasukan AS, Pimpinan Militer Iran: Kami Telah Lama Menunggu
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 11 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Potret Ukraina Dihantam Amukan Putin, Hujan Drone di Mana-Mana
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.