CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat awal 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa aturan resmi terkait perpanjangan tersebut segera diterbitkan melalui Surat Edaran.
"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (25/3).
Kebijakan ini sebelumnya telah dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membuka peluang relaksasi karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.
Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan.
Rinciannya meliputi 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Sementara itu, pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, disusul nonkaryawan 863.272 wajib pajak.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 183.583 laporan dalam mata uang rupiah dan 138 dalam dolar AS. Sedangkan wajib pajak dengan tahun buku berbeda menyumbang 1.549 laporan (rupiah) dan 21 laporan (dolar AS).
Perpanjangan tenggat ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kelonggaran di tengah padatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.




