Babak Baru Pengelolaan Sampah MBG: SPPG Wajib Urus, Terbuka Opsi Kerja Sama

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk melakukan penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air limbah domestik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, bagaimana detail aturannya?

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang disahkan pada 17 Maret lalu. Ini adalah aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Tujuan dari ketentuan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menghindari terjadinya pencemaran lingkungan. "Dalam melakukan ketiga hal (kewajiban) tersebut, SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan/atau pihak ketiga," demikian tertulis.

Dari mana pendanaannya? Segala pendanaan untuk menjalankan ketiga kewajiban tersebut berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Potensi Sampah Ribuan Ton per Hari

Potensi timbulan sampah dari program MBG mencapai ribuan ton per hari. Mengacu pada data BGN, terdapat 25.020 SPPG per 25 Maret 2026. Sedangkan jumlah penerima MBG telah tembus 50 juta orang, sebagian besar adalah siswa sekolah. 

Artinya, bila rata-rata makanan sisa 50-100 gram per orang maka timbulan sampah MBG. Maka timbulan sampahnya bisa berkisar 2.500 sampai 5.000 ton per hari atau 912 ribu sampai 1,8 juta ton per tahun.

Ini baru dari sajian yang tidak termakan. Belum dari limbah dapur dan kemasan.

Kewajiban Penyediaan Sarana hingga Sanksi

Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana paling sedikit berupa wadah pengumpulan sisa pangan; wadah pemilahan sampah; sarana penunjang pencegah sisa pangan; hingga sarana pengomposan sampah.

Selain itu, sarana pengangkutan; sarana higiene dan sanitasi; sarana pengolahan air limbah domestik; tempat penampungan sementara; dan alat pelindung diri petugas.

BGN menegaskan, SPPG yang melanggar ketentuan terancam sanksi administratif. "Teguran tertulis; penghentian operasional sementara; dan/atau penghentian permanen," demikian tertulis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jazuli Juwaini Kecam Pelarangan Salat Id di Al-Aqsa dan Sebut Pelanggaran Hukum Internasional
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Kapuspen Tegaskan Tindak Tegas Anggota TNI yang Langgar Hukum: Pecat dari Dinas
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Krapyak-Kaligawe saat Arus Balik Lebaran
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Sebut Serangan AS dan Israel Hantam Kompleks PLTN Bushehr
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Arab Saudi Desak Iran Hentikan Eskalasi Konflik,136 Negara Dukung Resolusi
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.