NIK Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya di OJK

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat diminta waspada terhadap penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol), karena data pribadi bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemilik hingga menimbulkan tagihan dan catatan kredit bermasalah di kemudian hari.

Kasus ini terjadi karena masih ada platform pinjol yang memproses pengajuan hanya dengan KTP, tanpa verifikasi tambahan seperti pemindaian wajah atau selfie dengan identitas.

Celah ini membuat data pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk mencegah risiko tersebut, masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya NIK.

Pengguna juga dapat secara aktif mengecek apakah data mereka telah digunakan untuk pinjaman tanpa persetujuan.

Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan iDebku yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline.

Berikut ini cara cek secara online melalui iDebku:

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK;

2. Pilih menu Pendaftaran di halaman utama;

3. Isi formulir dengan data seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha;

4. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar;

5. Klik Selanjutnya;

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri;

7. Klik Ajukan Permohonan;

8. Simpan nomor pendaftaran yang diberikan;

9. Cek status melalui menu Status Layanan menggunakan nomor tersebut; dan

10. OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja dan hasilnya dikirim melalui email.

Selain secara online, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor OJK.

Pemohon cukup membawa dokumen identitas seperti KTP, atau dokumen tambahan jika mewakili pihak lain maupun badan usaha.

Layanan ini merupakan bagian dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan untuk mencatat riwayat kredit debitur dan membantu pengawasan sektor keuangan.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua OJK, Ini Target Besar Friderica

Melalui SLIK, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai debitur pinjaman, sehingga bisa segera mengambil tindakan jika ditemukan penyalahgunaan data.

Langkah ini penting dilakukan secara berkala, untuk menghindari risiko penipuan digital yang semakin marak, terutama di tengah kemudahan akses layanan pinjaman online. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merdeka Gold Resources (EMAS) Jajaki IPO di Bursa Hong Kong
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Driessen dan Pierce bukti sukses jalur pembinaan 3x3 di FIBA
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Tuchel Sanjung Dowman, Minta Perbanyak Pengalaman Sebelum ke Timnas Inggris
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Kabais TNI Serahkan Jabatan Imbas Kasus Teror Air Keras Aktivis Kontras
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Tak Sekadar Kunjungan, Dedi Mulyadi Beri Kejutan Tak Terduga Usai Lihat Hasil Kerja Keras Mang Dastam
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.