JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah hingga juru bicarake Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Seperti diketahui laporan itu dilayangkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman buntut pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati adanya pelaporan tersebut.
Baca Juga: MAKI Laporkan Pimpinan hingga Jubir KPK ke Dewas Buntut Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," ungkapnya, Rabu (25/3/2026).
Ia pun menyakini laporan MAKI tersebut akan ditindaklanjuti Dewas KPK secara objektif dan profesional.
"Kami meyakini Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ujarnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin melaporkan pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK hingga Juru Bicara KPK ke Dewas terkait perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah, pada Rabu (25/3).
Boyamin mengungkapkan pokok-pokok utama laporannya di antaranya, yakni pimpinan KPK diduga membiarkan lembaga antirasuah diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah Yaqut, dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Dewas.
"Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ (Yaqut) dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah, bukan dalam keadaan sakit," ujarnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- maki
- maki lapor ke dewas
- dewas kpk
- yaqut cholil qoumas
- tahanan rumah





