JAKARTA, KOMPAS.com - Psikolog klinis Yayasan Pulih, Noridha Weningsari, menegaskan negara dan keluarga harus memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan hukum serta dukungan psikologis, bukan justru malah dinikahkan dengan pelaku.
Menurut Noridha, praktik menikahkan korban dengan pelaku bukanlah solusi, melainkan bentuk kekerasan yang dilembagakan karena membuat korban terus berada dalam lingkaran trauma.
Baca juga: Di Balik Percobaan Bunuh Diri di Depan Istana, Seorang Wanita Berjuang dengan Trauma dan Kekerasan
“Negara dan keluarga harus memastikan korban mendapatkan keadilan hukum dan dukungan psikologis, bukan malah menjerumuskannya kembali untuk hidup dengan pelaku,” kata Noridha kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif psikotraumatologi, pelecehan seksual merupakan peristiwa yang merusak rasa aman paling mendasar.
Ketika korban kemudian dinikahkan dengan pelaku, yang terjadi adalah paparan trauma berkepanjangan atau chronic traumatic exposure.
Baca juga: Menikahkan Korban Pemerkosaan dengan Pelaku Justru Merantai Trauma Seumur Hidup
Kondisi tersebut membuat korban terus berada dalam situasi pemicu trauma, sehingga sistem saraf tetap dalam kondisi siaga (hyperarousal).
Akibatnya, korban hidup dalam rasa terancam yang tidak pernah benar-benar hilang.
Noridha menambahkan, pernikahan pasca pelecehan justru berpotensi memperparah kondisi psikologis korban.
Berdasarkan literatur Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), trauma akan memburuk jika individu terus terpapar pada pemicu yang sama tanpa adanya rasa aman.
“Pernikahan pasca perkosaan justru berpotensi menimbulkan trauma complex (C-PTSD) dan menimbulkan risiko jangka panjang yang sangat fatal, mulai dari depresi berat, gangguan kecemasan, hingga risiko bunuh diri,” ujarnya.
Selain itu, relasi dalam pernikahan tersebut dinilai tidak setara karena pelaku memiliki posisi kuasa ganda, yakni sebagai pelaku kekerasan sekaligus suami yang sah secara sosial. Kondisi ini berpotensi memicu kekerasan berulang.
Bahkan, hubungan seksual dalam pernikahan tersebut bisa menjadi bentuk kekerasan seksual berkelanjutan.
“Korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan orang yang telah menghancurkan integritas dirinya, yang secara psikologis memosisikan korban mengalami pemerkosaan berulang kali,” kata Noridha.
Ia juga menyoroti adanya reviktimisasi, yakni korban kembali menjadi korban akibat keputusan keluarga dan lingkungan sosial yang memaksanya hidup dengan pelaku.
Lebih jauh, Noridha menekankan bahwa penanganan korban kekerasan seksual harus mengedepankan pendekatan pemulihan atau trauma-informed care.





