Korban Meninggal dan Luka Berjatuhan, Warga Jateng Masih Belum Kapok Main Petasan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah insiden ledakan petasan yang terjadi sepanjang 2026 mengakibatkan setidaknya tiga orang meninggal dunia dan 24 orang menderita luka-luka di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Rentetan peristiwa tersebut masih belum membuat masyarakat kapok melakukan aktivitas berbahaya tersebut.

Peristiwa ledakan petasan berujung maut terakhir kali terjadi pada Selasa (24/3/2026) di halaman sebuah rumah Desa Kentringan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Seorang bocah berumur 10 tahun meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka akibat terkena ledakan mercon.

Di hari yang sama, dua remaja berusia belasan tahun dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban ledakan petasan di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Baca JugaPetaka di Pengujung Ramadhan, Bocah di Semarang Tewas akibat Ledakan Petasan

Ledakan petasan memakan satu korban jiwa dan dua orang luka-luka di Kelurahan Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan pada Senin (23/3/2026). Masih di Kota Pekalongan, tepatnya di Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, ledakan petasan jumbo menyebabkan sembilan remaja menderita luka bakar pada Sabtu (21/3/2026).

Sementara itu, pada Jumat (20/3/2026), lima orang terluka akibat ledakan petasan di Desa Tasik Madu, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Masih pada Jumat, bahan petasan yang belum diracik meledak di sebuah rumah di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Bocah sembilan tahun tewas dan dua orang menderita luka-luka dalam kejadian itu.

Di awal Ramadhan, ledakan petasan terjadi di sebuah rumah produksi petasan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal pada Rabu (19/2/2026). Satu orang menderita luka bakar dan patah tulang akibat kejadian itu.

Pada Senin (26/1/2026), ledakan terjadi saat seorang warga di Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali sedang meracik petasan. Akibat ledakan petasan itu, satu orang dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka-luka.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyesalkan dua kejadian ledakan petasan di wilayahnya yang menimbulkan satu korban jiwa dan 11 luka-luka, beberapa hari terakhir. Menurutnya, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari menggencarkan imbauan dan pelarangan penyalahgunaan petasan, razia petasan, serta pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan petasan.

"Warga itu kan berargumen bahwa itu tradisi, harus dipelihara dan dilestarikan. Tapi kan harus mengutamakan safety (keselamatan) juga. Jangan menjadikan tradisi sebagai alasan kalau justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Afzan saat ditemui di Kota Semarang, Rabu (25/3/2026).

Afzan menyebut, pihaknya juga sudah sering melakukan sosialisasi mengenai kerugian yang bakal ditanggung masyarakat jika terdampak ledakan petasan, salah satunya harus membayar sendiri biaya pengobatan. Hal itu karena biaya pengobatan untuk korban ledakan tidak ditangung oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun universal health coverage (UHC). 

"Sebetulnya, tiap tahun pasti ada kejadian, tapi kenapa itu tidak menjadikan warga kapok. Nah, ini yang masih kami sosialisasikan terus kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini memang target kita bisa mengurangi secara signifikan karena kalau untuk menghilangkan saya rasa sulit karena hampir tiap kelurahan, hampir tiap RT, hampir tiap gang itu kan ada (kegiatan penyalaan petasan)," ucap Afzan.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno juga menyebut, imbauan terkait pelarangan penyalaan petasan sudah sering dilakukan sejak sebelum Lebaran. Penegakan hukum juga disebut Sumarno telah dilakukan. Sayangnya, hal tersebut tidak lantas membuat masyarakat berhenti melakukan kegiatan yang memicu bahaya itu.

"Kalau kita menyatakan budaya, wong itu membahayakan masyarakat. Kecelakaan terhadap petasan ini kan juga dari dulu sudah banyak terjadi. Tentu saja kita mengharapkan itu tidak dilakukan oleh masyarakat itu karena bahaya," ujar Sumarno.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jateng mengungkap 31 laporan dari 20 kabupaten/kota di wilayahnya terkait kasus peredaran dan pembuatan petasan selama periode 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam puluhan kasus itu, sebanyak 36 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca JugaEmpat Kasus Ledakan Petasan di Jateng dalam Sepekan, Korban Luka Berjatuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir mengatakan, secara hukum, membuat, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dipidana. Mengacu pada Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukuman maksimal untuk pelanggar yakni 15 tahun penjara.

Tak hanya berorientasi pada penindakan hukum, Anwar menegaskan, langkah pencegahan melalui pendataan tempat-tempat penjualan bahan kimia tertentu serta imbauan kepada masyarakat juga telah dilakukan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya," kata Anwar.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuantifikasi Emisi Metana di Fasilitas Migas dengan Sensor SeekOps
• 27 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Perang Iran Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik RI hingga 40 Persen
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Pastikan Tindak Tegas Prajurit Langgar Hukum
• 17 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Pemilik Karaoke di Subang Ditemukan Tewas, Motor dan Ponsel Korban Hilang | BERUT
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 45, Hari Ini Rabu 25 Maret 2026: Trian Histeris di Samping Adila, Tangis Pecah di Ruang ICU 
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.