Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons pengajuan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15% dan fuel surcharge oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menuturkan, pihaknya memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional. Hal ini sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
Terkait permohonan penyesuaian tersebut, Lukman menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2026).
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
Sementara terkait usulan kebijakan stimulus, pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas, yakni keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen,
Baca Juga
- INACA: Kinerja Maskapai Tertekan Gejolak Harga Minyak & Tarif Batas Atas
- Rencana Impor 50 Pesawat Boeing Perlu Diimbangi Revisi Kebijakan Tarif Batas Atas
- Langkah Prabowo Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Masih Dinanti
“Sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, Lukman menyampaikan bahwa proses evaluasi khusus untuk TBA masih terus berjalan. Namun, belum dapat disampaikan target penyelesaiannya.
Sementara itu, di samping asumsi rupiah dan harga avtur yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, terjadi gejolak geopolitik yang memengaruhi keduanya.
Mengacu KM 7/2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub wajib melakukan evaluasi terkait fuel srucharge apabila ada kenaikan harga.
“Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakukan biaya tambahan [surcharge] yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar [fuel surcharge] yang telah ditetapkan, setiap 3 [tiga] bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” tulis diktum kedelapan beleid tersebut.
Maskapai Waswas Tekanan Lonjakan Harga MinyakSekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengungkapkan, kondisi industri penerbangan tengah tertampar oleh kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Padahal, kedua komponen biaya tersebut sangat memengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
Maskapai di luar negeri pun telah melakukan penyesuaian fuel surcharge secara sementara waktu atau bersifat temporary, antara 5%—70%, sejalan dengan kenaikan harga avtur.
“Sehubungan dengan kondisi di atas, INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal sebagai berikut, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15%,” ungkapnya.
Kenaikan tersebut atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7/2023 tanggal 10 Januari 2023.
Permohonan kedua, yakni menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106/2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, Bayu turut meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer, selayaknya yang pemerintah berikan saat masa Angkutan Lebaran 2026.
Misalnya, penundaan PPN avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.





