Anak dan Remaja Tanpa Medsos?

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan ketat terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di platform digital berisiko tinggi dan media sosial.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pelarangan, melainkan bentuk pendampingan pemerintah agar orang tua tidak berjuang sendirian melawan dampak negatif algoritma media sosial. Selain itu, kebijakan ini juga diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif konten internet.

Meskipun mendapatkan dukungan luas, tapi kebijakan ini menimbulkan sejumlah tantangan mulai dari verifikasi usia, kemungkinan manipulasi data, serta kesiapan teknis platform dalam melakukan validasi identitas agar tidak terjadi salah blokir terhadap konten edukasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Tasikmalaya Siap Terapkan WFH ASN 1 Hari Sepekan Tekan BBM
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bursa Asia Melemah di Tengah Sorotan Negosiasi Gencatan Senjata Timur Tengah
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Trafik Data Kalisumapa Melonjak saat Lebaran, Jeneponto Masuk Tiga Besar
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Diskon Tarif Tol Urai Kepadatan Arus Balik
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus US $76.000, Momentum Positif Dorong Strategi Diversifikasi Aset Investor Indonesia
• 21 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.