Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan ketat terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di platform digital berisiko tinggi dan media sosial.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pelarangan, melainkan bentuk pendampingan pemerintah agar orang tua tidak berjuang sendirian melawan dampak negatif algoritma media sosial. Selain itu, kebijakan ini juga diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif konten internet.
Meskipun mendapatkan dukungan luas, tapi kebijakan ini menimbulkan sejumlah tantangan mulai dari verifikasi usia, kemungkinan manipulasi data, serta kesiapan teknis platform dalam melakukan validasi identitas agar tidak terjadi salah blokir terhadap konten edukasi.




