Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Meski mayoritas telah melapor, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan masih ada lebih dari 96.000 wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya hingga medio Maret ini.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga :
Pemprov DKI Bantah Kendaraan Dinas Dipakai Mudik LebaranBudi menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan tepat waktu jatuh pada 31 Maret 2026. Kewajiban ini menyasar seluruh lini pimpinan lembaga negara, mulai dari jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, wajib lapor juga mencakup pejabat lain yang memiliki fungsi strategis. Hal ini termasuk pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus di berbagai instansi pemerintah.
"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegas Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas. Upaya ini merupakan bagian krusial dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan dengan mengakses LHKPN yang telah diverifikasi melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.




