Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret menjadi momentum penting untuk merefleksikan posisi dan masa depan masyarakat adat di Indonesia. Peringatan ini tidak sekadar seremonial, tetapi juga pengingat bahwa hingga hari ini, perjuangan masyarakat adat atas pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak-haknya masih terus berlangsung.
Ada satu ironi besar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia: masyarakat adat diakui keberadaannya, tetapi tidak dengan wilayahnya. Mereka disebut sebagai subjek hukum, tetapi ruang hidupnya justru dikuasai negara.
Ada satu kenyataan yang sulit diterima, tetapi terus terjadi: masyarakat adat hidup di tanahnya sendiri, namun diperlakukan seolah-olah mereka tidak ada. Mereka punya sejarah yang tidak dituliskan, punya batas wilayah yang diwariskan turun-temurun, punya hutan yang dijaga sebagai sumber kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Tapi, semua itu bisa hilang hanya dengan satu kalimat dalam hukum: “kawasan hutan negara”.
Melalui rezim hukum kehutanan, terutama sejak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, negara secara sepihak mengklasifikasikan sebagian besar wilayah adat sebagai kawasan hutan negara. Penetapan ini kerap dilakukan tanpa persetujuan masyarakat yang telah turun-temurun mengelola wilayah tersebut. Di sinilah perampasan itu berlangsung dibungkus dalam bahasa hukum.
Ruang Hidup Menjadi KonsesiPerubahan ini tidak berhenti pada status. Ia terus berlanjut menjadi izin.
Hutan-hutan yang dulu menjadi sumber kehidupan masyarakat adat perlahan berubah menjadi konsesi Hutan Tanaman Industri, perkebunan kelapa sawit dan berbagai bentuk ekstraksi lainnya. Perusahaan datang dengan izin resmi. Negara memberi mereka peta, batas dan kepastian hukum.
Sementara masyarakat adat? Mereka hanya diberi satu pilihan: bertahan atau tersingkir.
Kita bisa ambil contoh di Provinsi Riau, Sebagian besar daratan telah terbagi ke dalam izin-izin korporasi, dari hutan tanaman industri menghampar luas, Perkebunan kelapa sawit yang terus meluas, sehingga ruang hidup masyarakat semakin menyempit. Di banyak tempat, masyarakat adat tidak lagi dikelilingi oleh hutan, tetapi oleh konsesi yang membuat situasi ini semakin menyakitkan adalah cara hukum bekerja.
Ketika perusahaan masuk ke wilayah adat dengan izin, itu dianggap sah. Tapi ketika masyarakat adat membuka ladang di tanah leluhurnya, itu bisa dianggap pelanggaran.
Ketika perusahaan menebang hutan, itu disebut pemanfaatan. Tapi ketika masyarakat mengambil hasil hutan, itu bisa disebut perambahan. Di titik ini, hukum tidak lagi netral. Ia berpihak dan keberpihakan itu dilegalkan atas nama investasi.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memang telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun dalam praktiknya, pengakuan itu tidak otomatis berlaku. Negara tetap menempatkan dirinya sebagai penentu, sementara masyarakat adat dipaksa untuk mengajukan permohonan kepada negara agar wilayahnya diakui.
Masalahnya, tidak semua masyarakat adat memiliki kapasitas, akses atau dukungan untuk melalui proses administratif yang panjang dan kompleks tersebut.
Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan bahwa luas wilayah adat yang telah dipetakan oleh komunitas mencapai juta hektare. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang benar-benar telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui penetapan hutan adat atau regulasi daerah. Kesenjangan ini menunjukkan satu fakta: pengakuan berjalan sangat lambat, sementara penguasaan negara tetap masif dan cepat.
Lalu pertanyaannya menjadi sangat mendasar: bagaimana nasib masyarakat adat yang wilayahnya tidak pernah dimohonkan atau tidak berhasil diakui oleh negara?
Dalam kerangka hukum yang ada hari ini, mereka praktis “tidak ada”. Wilayahnya tetap dianggap sebagai hutan negara, dan setiap aktivitas mereka di atas tanah leluhur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Mereka tidak hanya kehilangan hak, tetapi juga berisiko dikriminalisasi di ruang hidupnya sendiri.
Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang sistemik. Hak masyarakat adat tidak diakui karena tidak melalui prosedur, sementara prosedur itu sendiri tidak aksesibel bagi semua. Negara seolah menciptakan standar pengakuan yang justru mengecualikan mereka yang paling rentan.
Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan yang berbasis permohonan adalah cacat secara prinsip. Hak atas wilayah adat seharusnya bersifat melekat (inherent), bukan bergantung pada persetujuan administratif negara. Ketika pengakuan dijadikan proses yang harus dimohonkan, maka negara secara tidak langsung memposisikan dirinya sebagai “pemilik” yang berhak memberi atau menolak.
Di titik ini, hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan instrumen legitimasi pengambilalihan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jutaan hektare wilayah adat akan tetap berada dalam status abu-abu, mudah diberikan kepada korporasi, tetapi sulit dikembalikan kepada pemilik aslinya dan masyarakat adat akan terus hidup dalam paradoks: diakui secara formal tetapi dihapus secara spasial.
Mengembalikan yang SeharusnyaJika negara sungguh-sungguh ingin adil, maka langkah pertama bukanlah membuat prosedur baru. Bukan memperpanjang birokrasi. Bukan meminta masyarakat adat membuktikan dirinya lagi.
Langkah pertama adalah sederhana: mengakui bahwa yang diambil harus dikembalikan.
Karena tanpa wilayah, masyarakat adat hanya tinggal nama. Tanpa ruang hidup, pengakuan hanya menjadi simbol. Dan tanpa keadilan, hukum hanya menjadi alat untuk merampas secara sah. Ini bukan lagi soal kebijakan, ini soal keberlangsungan hidup.
Dan selama negara masih meminta masyarakat adat untuk memohon haknya sendiri, selama itu pula ketidakadilan ini akan terus hidup dan diwariskan.




