- Mengapa Kepala Badan Intelijen Strategis menyerahkan jabatan?
- Apa perintah Presiden Prabowo terkait penanganan kasus penyerangan Andrie Yunus?
- Bagaimana mendapatkan kepercayaan publik atas penegakan hukum penyiraman air keras kepada Andrie Yunus?
- Apa desakan publik terhadap janji transparansi TNI di kasus teror Andrie Yunus?
- Mengapa ada desakan agar kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum?
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya. Penyerahan jabatan ini disebutkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
”Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Presiden Prabowo Subianto meminta TNI memperkuat penegakan hukum dan menjaga kehormatan institusi negara. Arahan ini menjadi sorotan dalam rapat bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI di kantor Kemenhan, Jakarta, Rabu.
Aulia menyatakan, rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Rapat tersebut membahas tentang revitalisasi internal TNI, termasuk di dalamnya penegakan hukum.
”Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Aulia.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Menurut dia, kasus itu mesti dibongkar sampai berhasil mengungkap auktor intelektualis di balik peristiwa penyerangan. Ia berjanji tidak akan melindungi pelaku walaupun menjadi bagian dari TNI.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menjawab pertanyaan dari jurnalis senior Najwa Shihab sewaktu mengadakan sesi tanya jawab di kediamannya, di Hambalang, Selasa-Rabu (17-18/3/2026).
”Ini terorisme, iya, kan? Ini tindakan biadab, harus kita kejar. Harus kita usut. Siapa yang suruh, siapa yang bayar,” kata Presiden.
Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Auktor intelektualis dari kekerasan aparat intelijen terhadap masyarakat sipil ini harus diungkap karena ada konflik hukum hingga kepentingan di dalamnya.
Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal, berpendapat, penyerangan terhadap Andrie harus diusut tuntas. Apalagi, ini memperlihatkan penyalahgunaan kekuatan intelijen karena melibatkan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
”Kalau kita fokus terhadap pengungkapan oleh TNI, artinya memang ada penyalahgunaan kekuatan intelijen. Kita tahu persis, Bais itu, s-nya strategis. Artinya, berkaitan dengan isu-isu kekuatan militer negara lain, atau evolusi teknologi yang melahirkan ancaman baru. Ketika itu bergeser pada isu sosial-politik, artinya keluar dari jalur mandatnya,” kata Nicky saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Elemen masyarakat sipil terus mendesak agar kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, diusut tuntas. Keterbukaan yang pernah dijanjikan oleh Pusat Polisi Militer TNI dibutuhkan demi menyingkap titik terang dari kasus teror tersebut.
Keseriusan negara membongkar auktor intelektualis di baliknya pun mencerminkan komitmen pemerintah menjamin perlindungan hak asasi manusia segenap warga negara.
”Koalisi masyarakat sipil akan tetap berusaha fokus pada pengusutan lebih lanjut atas kasus Andrie dan teror-teror lainnya sambil berusaha mengajak publik untuk waspada apabila ada usaha-usaha adu domba yang mengalihkan perhatian,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Senin (23/3/2026).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (20/3/2026), menyatakan, pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh Puspom TNI menimbulkan pertanyaan mengenai apakah perkara ini akan dilanjutkan ke peradilan umum atau peradilan militer.
Menurut Rizky, prinsip yurisdiksi fungsional (functional jurisdiction) menegaskan bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai anggota militer aktif. Ia menilai, penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik bukan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.
”Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” ujar Rizky.





