JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini, Kamis (26/3/2026). Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut titik layanan SIM Keliling yang tersebar di empat wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur
- Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat
- Lobby utama LTC Glodok
- Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan
- Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Dapat Hadiah Tumpeng Buah, "Arinta" Gajah GL Zoo Yogyakarta Rayakan Ultah ke-6
Syarat yang Harus Dibawa
Sebelum datang ke lokasi, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (asli dan masih aktif)
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C
- Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas resmi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya resmi perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : @tmcpoldametro
- sim keliling
- libur lebaran 2026
- perpanjangan sim
- polda metro jaya
- jakarta
- layanan publik





