Menkeu Purbaya: WFH Potensi Tekan BBM, Penerimaan Pajak Bisa Naik

celebesmedia.id
3 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diputuskan dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3)

Ia menegaskan keputusan tersebut sudah final, namun bukan dirinya yang akan mengumumkannya kepada publik. Menurutnya, penyampaian resmi akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan yang ngomong," jelas Purbaya.

Kebijakan WFH ini sebelumnya dikaitkan dengan target pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen. Meski demikian, Purbaya menyebut angka tersebut masih berupa estimasi dan belum bisa dipastikan secara absolut.

Ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak bisa dilihat hanya dari sisi penghematan energi. Aktivitas ekonomi yang meningkat justru berpotensi memberikan keuntungan bagi negara.

“Hemat mungkin tidak hanya di situ. Kalau ekonomi aktif, bisnis bergerak cepat, konsumsi naik, maka penerimaan pajak juga ikut meningkat,” jelasnya.

Sebagai Bendahara Negara, Purbaya menekankan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan menyeluruh dalam menilai efek kebijakan ini, termasuk keseimbangan antara efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

Terkait rencana penerapan WFH setiap hari Jumat, ia menilai pilihan tersebut didasarkan pada pertimbangan produktivitas. Hari Jumat dianggap memiliki jam kerja yang lebih pendek sehingga dampak terhadap kinerja dinilai paling kecil.

“Kalau dipilih hari dengan dampak paling kecil ke produktivitas, Jumat memang paling pendek jam kerjanya,” katanya.

Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah kebijakan WFH akan berlaku wajib bagi sektor swasta. Purbaya menyebut kemungkinan besar hanya berupa imbauan, sementara untuk instansi pemerintah bersifat wajib.

Ia juga memastikan bahwa sektor industri seperti pabrik tidak akan terdampak kebijakan ini karena karakter pekerjaannya yang tidak memungkinkan sistem kerja jarak jauh.

Sumber: Antara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usman Hamid: Penyerahan Jabatan Kabais Harus Diikuti Proses Hukum
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Arus Balik Lebaran 2026: 52.471 Penumpang Tiba di Jakarta via Kereta
• 20 menit laluviva.co.id
thumb
TNI Bangun Jembatan Garuda dan Gentengisasi di Jakarta Utara
• 13 jam laludisway.id
thumb
Resmi, Friderica dan 4 Petinggi Dilantik Jadi Bos Baru OJK 2026–2031
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemilir Manfaatkan Masjid di Jalur Pantura untuk Beristirahat Saat Arus Balik
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.