Yayasan Budi Luhur Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Makassar dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

harianfajar
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Pihak Yayasan Sosial Budi luhur memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar.

Mereka menilai Polrestabes Makassar telah menjalankan tugas dengan baik, setelah menangkap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yayasan, CG.

Kuasa Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur, Arie Dumais menyampaikan, pihaknya sendiri telah melaporkan CG beberapa tahun lalu, karena dianggap melakukan tindakan rasisme dan fitnah terhadap mereka.

 “Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Makassar, yang telah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah kami laporkan dengan inisial CG,” ujarnya, Rabu, 25 Maret. 

Lebih lanjut dia menekankan, upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan terlapor telah ditolak, sebab ini sudah menyangkut hal yang membuat yayasan murka. Sehingga, mereka mengapresiasi APH yang telah menahan terlapor dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

“Sejak awal kami mengawal perkara ini, memang tujuannya untuk memberi efek jera kepada pelaku. Sehingga di luar sana tidak ada lagi orang yang coba melakukan pencemaran nama baik, rasis, dan SARA, terhadap Yayasan. Kami berterima kasih kepada Bapak Devi Sujana sebagai Kasat dan juga jajaran tim yang telah melakukan kerja-kerja secara profesional,” lanjutnya.

Arie juga menyampaikan, pelaku sempat berupaya menghubungi 12 yayasan untuk mohon maaf.  Namun pihak yayasan menolak untuk melakukan RJ, karena memang dampak yang ditimbulkan sudah bertahun-tahun lamanya.

“Kemana kalian saat perbuatan ini dilakukan? Kemana pihak yang sekarang mau RJ ketika nama baik Yayasan tercoreng? Sehingga kami mewakili yayasan tentu menolak untuk segala upaya yang dilakukan oleh pihak terlapor untuk melakukan RJ,” ucapnya.

Arie menyampaikan, ancaman kurungan yang dijeratkan adalah enam tahun. Ancaman proses perkara ini dijeratkan karena menyentuh isu SARA dan ini dianggap sangat berbahaya sekali.

“Di Makassar ini isu SARA jangan sampai digoreng-goreng. Kami melakukan rilis agar teman-teman yang lain tahu bahwa kami tidak segan melaporkan siapa pun yang coba untuk melakukan perbuatan yang merugikan nama baik Yayasan Budi Luhur Makassar,” tegasnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin membenarkan hal ini. Kata dia, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Betul bang. Informasi dari Sat Reskrim, bahwa yang bersangkutan ditahan untuk mempermudah dalam proses penyidikan,” terangnya. (wid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agensi Umumkan Dahyun dan Chaeyoung Akan Absen di Konser TWICE
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Veda Ega Pratama Tampil di Moto3 Amerika 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Jamnya!
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kekasih Ungkap Keyakinan Iman Chef Juna
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Minyak Bisa Tembus Rp2,5 Juta per Barel, Dunia Terancam Resesi!
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Tidak Sampai 30 Menit, Anak Berkebutuhan Khusus yang Hilang di ITC Ditemukan Pendengar SS
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.