JAKARTA - Koalisi sipil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Langkah itu dinilai berpotensi mengaburkan akuntabilitas yang memadai atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.
Salah satu perwakilan TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menilai jumpa pers tersebut tidak mencerminkan keterbukaan dalam proses hukum, termasuk dalam pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.
"Kami mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja," ujar Isnur, Kamis (26/3/2026).
"Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil, dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menambahkan pergantian jabatan Kabais TNI bukanlah pengganti dari proses hukum pidana. Apalagi, kata dia, jika terdapat bukti kuat keterlibatan atasan yang memerintahkan atau membiarkan penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Dimas.




