Jakarta, CNBC Indonesia
source on Google
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan khusus wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 31 April 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 26/03/2026) berikut ini.
Add as a preferredsource on Google




