Kiprah Panjang Iptu Yanti Tangani Kasus Anak hingga Perdagangan Orang

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ps. Panit Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Iptu Yanti Harefa mengedepankan hak korban dalam penanganan kasus perempuan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Iptu Yanti disebut sosok polisi yang ingin kasus mengenai anak dan perempuan ditangani sampai tuntas.

Iptu Yanti menjadi salah satu nama yang diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026. Dia diusulkan oleh sejumlah warga karena rekam jejaknya di bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA). Salah satu pengusulnya adalah warga Batam, Debora Leonardo.

"Kalau dalam penanganan perkara perempuan dan anak yang bersangkutan sangat luar biasa sih, efektif, beliau pun pernah jadi narasumber terkait perempuan dan anak juga di sekolah, di instansi lain. Kalau penanganan perkara saya dengar, saya lihat perkaranya semuanya selesai, penanganan cepat," kata Debora Leonardo saat dihubungi detikcom, Rabu (4/2/2026).

Debora mengenal Iptu Yanti saat masih bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Polda Riau. Debora menyebut Iptu Yanti sangat memperhatikan hak-hak korban dalam penanganan perkara.

"Saya lihat kalau untuk terkait korban itu dia humanis, dia tidak subjektif juga dalam penanganan terhadap korban, lebih luas, jadi penanganan perkaranya memang tidak subjektif terhadap korban maupun pelaku, supaya penegakan hukumnya maksimal," ucap dia.

Debora menilai Iptu Yanti adalah sosok yang baik dalam memimpin timnya. Menurutnya, Iptu Yanti juga sosok yang ramah.

"Yang saya lihat, kalau komunikasi, cukup baik, kalau dulu saya pernah kerja sama dengan beliau itu, dalam bekerja itu tim bagus, yang bukan tim kerja pun, sama saya termasuk bukan tim kerjanya kalau ngobrol banyak hal yang bisa kita cari untuk wawasan, pendapat, kita bisa ngobrol dengan baik," ucap dia.

Baca juga: Kesaksian soal Kinerja Luar Biasa Kapolres Aceh Tengah saat Bencana Sumatera

Debora mengatakan Iptu Yanti selalu menyediakan waktu agar korban mendapatkan hak dan pendampingan. Bahkan, Iptu Yanti disebut memantau korban walaupun di luar jam kerja.

"Kalau terhadap korban, hak-hak pemenuhan korban pasti dilakukan beliau, apa yang menjadi haknya yang harus ditindaklanjuti beliau mau lebih efektif, tidak 'oh ini bukan jam kerja, atau pulang kerja' kalau emang ada korban yang membutuhkan beliau lebih sigap dan cepat menangani dan menindaklanjuti," kata dia.

Lebih lanjut, Debora mengatakan Iptu Yanti mengejar pelaku TPPO dan kekerasan terhadap anak dan perempuan sampai ke luar daerah.

"Malah ke daerah juah pernah beliau, kalau rekam jejaknya banyak itu sampai ke daerah-daerah, selain di Bekasi, di Jawa juga, ada lagi sampai NTT," imbuhnya.

Cerita Korban soal Penanganan Kasus

Perempuan inisial A juga menjadi salah satu yang mengusulkan Iptu Yanti. A adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.

A awalnya bekerja di tempat hiburan di Kota Batam. Dia ditawarkan pekerjaan oleh agen, namun agen tersebut tidak memiliki izin.

"Saya kemarin itu udah di Batam, jadi saya ditawari kerjaan, oh ya udah saya terima," kata A kepada detikcom.

A sempat bekerja di tempat hiburan itu selama 7 bulan hingga akhirnya tempat tersebut digerebek pada Desember 2025. Terduga pelaku TPPO dan 15 orang korban diamankan, salah satunya A.

"Kemarin itu kan, kami karena agency, dari ada agency itu ada anak di bawah umur, jadi pas penggerebekan itu kami 15 orang, kami 15 orang dibawa ke Polda Kepri. Pokoknya agency nggak ada sertifikat makanya itu dipermasalahkan, itu bar," ujar A.

Baca juga: Gerak Cepat Aiptu Maliana Tangani Kasus Perempuan dan Anak di Kapuas

Saat A diperiksa di Polda Kepri, dia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari Iptu Yanti. Menurutnya, Iptu Yanti memperhatikan hak-hak korban.

"Kami kan dibawa ke Polda waktu penggerebekan di CGC, di saat kami dibawa ke sana kami sangat dijaga, dari makanan, kebaikan, Ibu Yanti itu nggak kasar waktu nanya-nanya," katanya.

Selama bekerja di tempat hiburan tersebut, A mengaku gajinya dipotong hingga 35%. Dia menyebut, Iptu Yanti memperjuangkan pengembalian gaji yang dipotong tersebut.

"Karena di situ potongan persennya besar, dan di situ Bu Yanti memperjuangkan mengembalikan gaji kami, ganti rugi. Pertama itu potongan cuma sekitar 10%, tiba-tiba naik dan potong agency 25%, jadi totalnya semua 35% kan, jadi kok makin lama makin besar, di situ juga banyak potongan yang tidak masuk akal," kata A.

A menyebut kasus TPPO tersebut masih ditangani oleh Polda Kepri. A mengaku Iptu Yanti masih memberikan pemantauan kepadanya.

"Bu Yanti baik, bukan di waktu jam kerja aja, di saat Bu Yanti udah selesai jam kerja Bu Yanti tetap ramah, tetap baik. Kadang Bu Yanti nelepon 'Gimana, Dek, keadaannya sehat, ada kemajuan?' Bu Yanti tetap peduli," ucap dia.

Bagi A, Iptu Yanti adalah sosok yang peduli. A menyebut Iptu Yanti memperhatikan para korban.

"Bu Yanti itu selain ramah, selain peduli, Bu Yanti gimana ya, pokoknya kalau orang baik nggak bisa diungkapin, kalau dilihat aja adem, kalau Bu Yanti ngomong selalu kayak nasehati gitu, untuk jadi lebih baik," tuturnya.




(lir/knv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM Pantau Kondisi Korban Penyiraman di RSCM
• 4 jam laludetik.com
thumb
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus Bisa Makan Waktu 2 Tahun
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Perang Iran Meluas, Remaja Tewas di Shiraz
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Hilang 2 Minggu, Jasad Alfin Ditemukan Terkubur 3 Meter di Cikeas
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Lebih dari 23 Ribu Kendaaran Menuju Jakarta pada H+4 Lebaran 2026
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.