JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.780 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran, Rabu (25/3/2026).
Pelanggaran disiplin tersebut berpotensi dikenai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemotongan tukin diberlakukan bagi pegawai yang tidak melakukan absensi saat masuk maupun pulang kerja.
“Jadi, ada pemotongan 3 persen per hari tunjangan kinerjanya bagi pegawai yang tidak melakukan absensi pada saat masuk maupun pulang kerja,” kata Gus Ipul, saat ditemui, pada Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Efisiensi Anggaran Meluas: Giliran Kemensos dan Kemendagri Ikuti Jejak Kemhan
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemensos.
Selain sanksi pemotongan tukin, Kemensos juga akan melakukan pembinaan kepada pegawai yang melanggar disiplin.
Seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan diwajibkan mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB, baik secara daring maupun luring.
Pegawai yang berdomisili di Jakarta diminta hadir langsung di Kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya.
Sementara, pegawai di daerah dapat mengikuti apel secara daring dari wilayah masing-masing.
Baca juga: Pengamat: Silaturahim Didit Prabowo ke Keluarga Mantan Presiden Sangat Humble
“Sebanyak 2.780 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya wajib mengikuti apel dalam rangka pembinaan bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujar dia.
Berdasarkan data Kemensos, jumlah total pegawai mencapai 46.090 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.683 pegawai bekerja dengan skema work from office (WFO) dan 5.071 pegawai menjalankan work from anywhere (WFA).
Selain itu, 34.284 pegawai menjalankan pola kerja fleksibel sesuai tugas lapangan, sementara 344 pegawai tercatat cuti atau sakit.
Ketidakhadiran tanpa keterangan dinilai sebagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Prabowo Bahas Konflik Iran-Israel dengan Anwar Ibrahim hingga Raja Abdullah II
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan.
Gus Ipul menegaskan langkah ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar lebih disiplin, mengingat Kemensos memiliki sistem pengawasan berbasis aplikasi untuk memantau kehadiran pegawai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




