Sengaja Mengisi Laporan SPT Tidak Benar, PT GBP Kena Sanksi Rp214 Miliar

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PT Gala Bumiperkasa (GBP) mendapatkan sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar lantaran terbukti dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isian tidak benar atau tidak lengkap.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Samingun Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (26/3/2026).

Putusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. PT GBP terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sanksi pidana senilai Rp214,68 miliar merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.

Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Samingun menjelaskan putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara.

Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Meski begitu, kata Samingun, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.

Samingun mengatakan proses perkara ini merupakan hasil sinergi DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI.

Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.(ant/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Pelabuhan Bakauheni Naik 51 Persen
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Bingung 'Akusisi' PNM Masih Tertunda: Bosnya Setuju tapi Enggak Dijalankan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Efektivitas WFA dan Diskon Tol Tekan Kepadatan Arus Balik Lebaran 2026
• 18 jam lalupantau.com
thumb
PSBM XXVI 2026 Diprediksi Dongkrak Hunian Hotel di Makassar hingga 9 Persen
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Komitmen Kesetaraan Gender di Dunia Kerja, Perempuan Kian Diperkuat dalam Industri Sawit
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.