Menaker Terima 1.461 Aduan Terkait THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merinci hingga 25 Maret 2026, ada 1.461 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) masih dalam proses penanganan, sementara 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan.

Yassierli meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja daerah. Ia menegaskan, negara harus hadir memastikan hak pekerja tidak diabaikan.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Kata Yassierli, pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah harus bergerak cepat, tak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan adanya penyelesaian. Pemeriksaan dan tindak lanjut harus berujung pada pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja/buruh.

Ini diambil karena tingginya jumlah aduan THR 2026. Penguatan pengawasan lapangan dinilai penting agar setiap laporan bisa ditindaklanjuti menjadi proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan selain 200 laporan yang telah diterbitkan, pihaknya juga mengeluarkan 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi. Di sisi lain, sebanyak 173 kasus telah dinyatakan selesai.

"Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja," kata Ismail.

Ismail mengimbau perusahaan agar tak menunda kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu," ujar Ismail.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Lahan di Adonara Timur Dipastikan Tak Terkait Program Koperasi Desa Merah Putih
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Kebuntuan Timur Tengah: Ancaman Perang Total dan Disrupsi Global
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Tragis! Pemuda Brebes Tewas Dikejar Polisi di Pacitan, Warga Ngamuk Kepung Petugas
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
John Herdman Soroti Peran Elkan Baggott Jelang FIFA Series 2026
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini: Ada di Posisi Berapa Timnas Indonesia dan Malaysia?
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.