Respons Pemprov DKI soal Kabar Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Begini Klarifikasinya

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

BACA JUGA: Pemprov DKI Buka Transjakarta Rute Blok M-Bandara Soetta, Tarif Rp 3.500

Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3).

 Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pemprov DKI Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Cek Daftarnya di Sini

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran. 

BACA JUGA: Peserta Mudik Gratis Melonjak, Pemprov DKI Siapkan 709 Unit Bus

Dia mengungkapkan pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. 

Bentuk sanksi dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Turun 2 Persen, Iran Pertimbangkan Proposal Damai AS
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
PSSI Umumkan Susunan Lengkap Tim Kepelatihan Timnas Indonesia di Bawah Komando John Herdman
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Pimpinan OJK Baru Langsung Rapat Perdana Dewan Komisioner usai Dilantik
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Direktur FC Emmen Akui Karier Tim Geypens Terancam usai Skandal Paspor WNI Dipermasalahkan di Liga Belanda
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Libur Lebaran, Pengunjung Kota Tua Melonjak hingga 23.000 Orang per Hari
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.