JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan mengenai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diklaim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Kami mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas,” kata Tim TAUD, dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
TAUD menilai, pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia tidak bisa dibebankan pada satu jabatan saja.
Dalam struktur militer yang bersifat hierarkis, rantai komando melibatkan banyak lapisan pimpinan.
Baca juga: Usai Kasus Andrie Yunus, Kapuspen Sebut Jabatan Kepala BAIS TNI Diganti
Menurut TAUD, tidak adanya penjelasan soal tanggung jawab dalam struktur komando menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi.
Pertanggungjawaban dinilai parsial, selektif, dan tidak menyentuh seluruh pihak dalam rantai komando yang seharusnya diperiksa.
“Pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban,” ujar TAUD.
Selain itu, TAUD menegaskan pergantian jabatan tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.
Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan atasan, baik melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka pihak tersebut harus diproses secara hukum, tidak hanya dicopot dari jabatan.
“Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” tegas dia.
Baca juga: Amnesty Kritik Pergantian Kepala BAIS TNI: Tak Cukup, Harus Ada Proses Hukum
TAUD juga menegaskan penanganan kasus ini harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menurut TAUD, kasus yang dialami Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer.
“Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan,” tegas dia.
Mereka yang tergabung dalam TAUD adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, AMAR Law Firm, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, Trend Asia dan Imparsial.





