Meta & YouTube Dinyatakan Bersalah Bikin Remaja Kecanduan, Ganti Rugi Rp 101 M

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Juri di California memutuskan Meta dan YouTube bersalah dalam kasus besar terkait dampak adiktif media sosial terhadap kesehatan mental remaja, serta mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 101 miliar (kurs Rp 16,897). Putusan ini menjadi tonggak penting yang berpotensi mengubah cara platform digital beroperasi, terutama untuk pengguna muda.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Los Angeles, AS, juri menyatakan kedua perusahaan lalai dalam merancang platform, karena dinilai mengetahui risiko desain yang berbahaya tetapi tidak memberikan peringatan kepada pengguna. Juri juga menyimpulkan platform tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi penggugat.

Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Kaley, bersama ibunya, yang menggugat Meta, YouTube, Snap Inc, dan TikTok. Ia menuduh platform tersebut membuatnya kecanduan sejak kecil hingga mengalami kecemasan, gangguan citra tubuh, dan pikiran bunuh diri. Snap dan TikTok memilih menyelesaikan kasus di luar pengadilan sebelum persidangan dimulai.

Setelah lebih dari delapan hari musyawarah usai persidangan tujuh minggu, juri memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar 6 juta dolar AS. Meta memikul 70 persen (4,2 juta dolar AS) dari total ganti rugi tersebut, sementara YouTube menanggung 30 persen (1,8 juta dolar AS) sisanya.

Meta dan YouTube menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami dengan hormat tidak sependapat dengan putusan tersebut dan sedang mengevaluasi opsi hukum yang tersedia," ujar juru bicara Meta, mengutip The New York Times.

"Kasus ini salah memahami YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial," kata José Castañeda, juru bicara Google.

Putusan ini menjadi kasus pertama dari lebih 1.500 gugatan serupa yang masuk ke tahap persidangan. Hasilnya tidak langsung menentukan kasus lain, tetapi akan menjadi acuan penting. Jika perusahaan terus kalah, potensi kerugian bisa mencapai miliaran dolar AS dan memaksa perubahan signifikan pada desain platform.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap platform digital dan media sosial. Sejumlah negara mulai serius dalam membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah umur demi melindungi kesehatan mental mereka dari dunia digital yang penuh dengan konten negatif dan adiksi.

Australia, misalnya, sudah menerapkan aturan berbasis undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun untuk main media sosial sejak Desember 2025. Denmark dan Malaysia juga tengah menyiapkan kebijakan pembatasan usia anak memiliki akun media sosial.

Sementara itu, Indonesia telah mengeluarkan Permen Komdigi No. 9/2026 yang memerintahkan platform digital dan media sosial berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal implementasi, ada delapan aplikasi yang diminta Komdigi untuk mulai mematuhi kebijakan tersebut, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik Lebaran 2026 di Samarinda Tunjukkan Anomali
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Minta Warga Maksimalkan WFA saat Arus Balik, Utamakan Keselamatan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Cerita Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta Saat Lapor SPT di Coretax
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Analis Sepak Bola Nilai Pertandingan Lawan Saint Kitts and Nevis Uji Coba yang Ramah bagi Timnas
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
KAI Optimalkan Layanan Angkutan Lebaran 2026 demi Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang
• 49 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.