JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hingga 11 Maret 2026, tercatat 96.000 lebih dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor belum menyampaikan LHKPN.
Menurut pihak KPK, penyelenggara negara atau wajib lapor yang menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen.
Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagaimana dikutip dari Antaranew, Kamis (26/3/2026).
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Minta Petugas Dishub Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Monas Jakarta
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.
Budi kemudian merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ia menegaskan, pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara di antaranya adalah pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap,” ucap Budi.
“Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- laporan lhkpn
- lhkpn
- pejabat belum sampaikan lhkpn
- budi prasetyo





